Berita

STANDAR PELAYANAN Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan – Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)

Standar Pelayanan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan – Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara

Dalam rangka meningkatkan keamanan pangan serta memberikan kepastian legalitas bagi pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara melalui OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah) menyediakan layanan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan – Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK).

Layanan ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha memperoleh pengakuan dan legalitas terhadap produk pangan segar asal tumbuhan yang diproduksi, sehingga produk yang dihasilkan dapat dipasarkan secara lebih luas, terpercaya, dan memenuhi ketentuan keamanan pangan yang berlaku.

Apa Itu PSAT-PDUK?

PSAT-PDUK merupakan registrasi untuk produk pangan segar asal tumbuhan yang dihasilkan oleh pelaku usaha skala usaha kecil di dalam negeri. Registrasi ini menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis yang ditetapkan pemerintah.

Dengan memiliki registrasi PSAT-PDUK, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pemasaran, serta memperkuat daya saing produk lokal.

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Teknis

  • Pelaku usaha yang akan mengajukan Registrasi PSAT-PDUK.

Persyaratan Administrasi

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  2. Surat Permohonan Penerbitan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan;

  3. Formulir Keterangan Informasi Produk;

  4. Surat Pernyataan Komitmen (pengajuan baru atau perpanjangan);

  5. Nomor Induk Berusaha (NIB);

  6. Label dan kemasan produk PSAT.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Untuk memperoleh Registrasi PSAT-PDUK, pelaku usaha perlu mengikuti tahapan sebagai berikut:

  1. Mendaftarkan akun melalui sistem OSS pada oss.go.id untuk mengurus PB-UMKU pada usaha PSAT yang dimiliki.

  2. Menyiapkan seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.

  3. Dokumen permohonan akan diverifikasi oleh OKKPD Kabupaten Penajam Paser Utara.

  4. Apabila permohonan belum memenuhi persyaratan, pemohon akan menerima pemberitahuan untuk melakukan perbaikan dokumen.

  5. Apabila permohonan disetujui, akan diterbitkan Dokumen Teknis Registrasi PSAT.

  6. Selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

  7. Persetujuan diberikan oleh Bupati Penajam Paser Utara.

  8. Perizinan diterbitkan beserta lampiran teknis yang menjadi bagian dari registrasi.

Jangka Waktu Pelayanan

Proses pelayanan Registrasi PSAT-PDUK diselesaikan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.

Biaya Pelayanan

Layanan Registrasi PSAT-PDUK tidak dipungut biaya (gratis).

Produk Pelayanan

Produk yang diterbitkan dari layanan ini adalah:

Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan – Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK).

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Masyarakat maupun pelaku usaha dapat menyampaikan konsultasi, pengaduan, saran, dan masukan terkait pelayanan ini melalui:

Email: [email protected]

Komitmen Pelayanan

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan profesional guna mendukung peningkatan keamanan pangan serta pengembangan usaha pangan segar asal tumbuhan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan adanya Registrasi PSAT-PDUK, diharapkan produk pangan lokal semakin berdaya saing, aman dikonsumsi, dan mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha daerah.

24 Juni 2026
47 kali
© 2024 Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara.