Berita

STANDAR PELAYANAN Pengujian keamanan pangan segar asal tumbuhan dengan Rapit Test Kit

Pengawasan Pangan Diperketat, Dinas Ketahanan Pangan PPU Terapkan Standar Pelayanan Uji Keamanan Pangan Segar dengan Rapid Test Kit

Penajam Paser Utara – Upaya memastikan pangan yang beredar di masyarakat tetap aman terus diperkuat oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penerapan standar pelayanan pengujian keamanan pangan segar asal tumbuhan menggunakan metode Rapid Test Kit sebagai instrumen deteksi cepat di lapangan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengawasan terpadu terhadap pangan segar, khususnya komoditas hortikultura yang banyak dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi adanya potensi cemaran berbahaya seperti residu pestisida atau zat kimia lain yang tidak sesuai ambang batas keamanan pangan.

Penggunaan Rapid Test Kit dinilai efektif karena mampu memberikan hasil awal secara cepat sehingga dapat segera ditindaklanjuti apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian. Metode ini juga mendukung kegiatan pengawasan rutin maupun insidental yang dilakukan oleh petugas di lapangan.

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara menegaskan bahwa layanan pengujian ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen.

“Pengujian ini menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa pangan segar yang beredar benar-benar aman dikonsumsi. Hasil pengawasan diharapkan dapat menjadi dasar pembinaan maupun tindak lanjut di lapangan,” demikian disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan pangan.

Dalam standar pelayanan yang diterapkan, proses pengujian keamanan pangan segar asal tumbuhan melalui Rapid Test Kit dilaksanakan melalui beberapa tahapan utama. Tahap awal dimulai dari penerimaan atau pengambilan sampel, baik dari kegiatan pengawasan langsung maupun pengajuan dari pihak terkait.

Setelah itu dilakukan identifikasi dan pencatatan sampel, sebelum kemudian masuk ke tahap pengujian menggunakan perangkat Rapid Test Kit. Hasil pengujian kemudian dianalisis secara awal untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi cemaran yang melebihi batas aman.

Hasil pemeriksaan selanjutnya didokumentasikan dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan sebagai bahan informasi maupun tindak lanjut pengawasan. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, maka akan dilakukan langkah lanjutan sesuai mekanisme pembinaan dan pengawasan yang berlaku.

Seluruh proses pelayanan dilakukan dengan mengedepankan prinsip ketelitian, transparansi, serta akuntabilitas agar hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.

Melalui penerapan standar pelayanan ini, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara berharap pengawasan pangan dapat semakin optimal dan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengonsumsi pangan segar asal tumbuhan.

Ke depan, penguatan sistem pengawasan ini akan terus dikembangkan seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pangan yang sehat, aman, dan berkualitas di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

24 Juni 2026
43 kali
© 2024 Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara.