Berita

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Buka Rekrutmen PJLP Tahun Anggaran 2026

Link Pengumuman (Klik Disini) )

PENAJAM PASER UTARA – Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi membuka kesempatan kerja bagi Warga Negara Indonesia, khususnya masyarakat yang berdomisili di Kabupaten PPU, untuk bergabung sebagai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2026.

Rekrutmen ini ditujukan untuk mengisi posisi strategis guna mendukung operasional lingkungan kerja Dinas Ketahanan Pangan PPU. Adapun formasi yang dibutuhkan terdiri dari:

  • 1 Orang Petugas Kebersihan

  • 1 Orang Petugas Keamanan/Penjaga Malam

Syarat dan Kualifikasi

Pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain memiliki KTP PPU, NPWP, kartu BPJS Kesehatan, dan berusia antara 18 hingga 60 tahun (per 1 Januari 2026). Selain itu, terdapat kualifikasi khusus untuk masing-masing formasi:

  1. Petugas Kebersihan: Pria/Wanita, pendidikan maksimal SLTA, berpengalaman minimal 2 tahun di bidang kebersihan, serta sehat jasmani dan rohani.

  2. Petugas Keamanan: Pria, pendidikan maksimal SLTA, serta sehat jasmani dan rohani.

Dinas Ketahanan Pangan memberikan pertimbangan khusus bagi pelamar yang telah berkontrak pada tahun 2025 dan memiliki penilaian prestasi kinerja yang baik di lingkungan dinas terkait.

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara langsung (offline) dengan membawa dokumen persyaratan lengkap ke: Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Jadwal Penting Seleksi

Masyarakat diharapkan memperhatikan linimasa seleksi berikut agar tidak tertinggal:

  • Pendaftaran & Penyerahan Dokumen: 17 – 19 Desember 2025

  • Seleksi Administrasi: 22 Desember 2025

  • Pengumuman Hasil Administrasi: 23 Desember 2025

  • Tes Tertulis: 24 Desember 2025

  • Wawancara & Pembuktian Dokumen: 29 Desember 2025

  • Pengumuman Akhir (Penetapan): 31 Desember 2025

Ketentuan Tambahan

Panitia seleksi menegaskan bahwa setiap pelamar hanya boleh mendaftar pada satu formasi. Selain itu, calon pelamar wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai CPNS atau PPPK di kemudian hari.

Keputusan tim seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan proses rekrutmen ini.

 

Link Pengumuman (Klik Disini)

17 Desember 2025
2093 kali
© 2024 Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara.