Berita

STANDAR PELAYANAN PEMBENTUKAN KIOS PANGAN

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara Dorong Pembentukan Kios Pangan melalui Standar Pelayanan yang Terukur

Penajam Paser Utara – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan daerah dan meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap kebutuhan pangan pokok, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara terus mendorong pembentukan Kios Pangan melalui penerapan standar pelayanan yang jelas, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kios Pangan merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendukung ketersediaan serta distribusi pangan yang merata. Keberadaan Kios Pangan diharapkan dapat menjadi sarana penyediaan bahan pangan yang mudah diakses masyarakat dengan harga yang terjangkau, kualitas yang baik, serta pasokan yang terjaga secara berkelanjutan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara menyampaikan bahwa pembentukan Kios Pangan tidak hanya bertujuan memperluas jaringan distribusi pangan, tetapi juga mendukung stabilitas harga serta memperpendek rantai pasok antara produsen dan konsumen.

“Melalui pembentukan Kios Pangan, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh bahan pangan pokok dengan harga yang stabil dan kualitas yang baik. Selain itu, program ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan ketahanan pangan di tingkat daerah,” ujarnya.

Dalam proses pembentukannya, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara menerapkan standar pelayanan yang meliputi persyaratan administrasi, mekanisme pelayanan, proses verifikasi, hingga pendampingan teknis kepada pengelola Kios Pangan.

Tahapan pelayanan dimulai dari pengajuan permohonan oleh kelompok masyarakat atau pelaku usaha, pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi lapangan apabila diperlukan, hingga proses evaluasi dan rekomendasi pembentukan Kios Pangan. Seluruh proses tersebut dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pelayanan pembentukan Kios Pangan diberikan tanpa dipungut biaya sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan dengan mudah dan terbuka.

Keberadaan Kios Pangan diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas, tidak hanya bagi masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga bagi petani, kelompok tani, pelaku usaha pangan lokal, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi pangan.

Melalui penerapan standar pelayanan yang baik, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung terwujudnya sistem pangan yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

24 Juni 2026
27 kali
© 2024 Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara.